Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 16.23

Gugatan Pembubaran Golkar Disidangkan

Filed Under () By PIJAR Indonesia

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung (MA) hari Jumat (1/6) mulai menyidangkan gugatan pencabutan hak Partai Golongan Karya (Golkar) untuk ikut pemilihan umum (Pemilu) 2004 dan pembubaran Partai Golkar yang dilakukan Pijar Keadilan yang dipimpin RO Tambunan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ny Asma Samik Ibrahim, alasan pencabutan hak dan pembubaran Partai Golkar, adalah sebab partai tersebut menerima dana bantuan dari perseorangan atau lembaga melebihi aturan undang-undang (UU) No 2 Tahun 1999 tentang Pemilu.

Pada dua gugatannya yang diadili bersamaan itu, Pijar Indonesia mewakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-Orde Baru, antara lain Rakyat Bergerak yang dipimpin Sri Bintang Pamungkas, Paguyuban Korban Orde Baru, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Front Indonesia Semesta, dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Pegawai Negeri Korban Rezim Orde Baru. Partai Golkar diwakili Tim Kuasa Hukumnya, antara lain OC Kaligis, Hotma Sitompoel, Yan Juanda Saputra, Ruhut Sitompul, dan Tommy Sihotang.

Sidang pembubaran dan pencabutan hak Partai Golkar itu dihadiri puluhan pengunjung dan dijaga secara ketat, karena dikhawatirkan ada unjuk rasa.

Majelis hakim dipimpin Asma Samik beranggotakan Hakim Agung Tjung Abdul Mutallip, Abdul Rahman Saleh, Artidjo Alkostar, dan Muhammad Laica Marzuki. Sidang dilanjutkan Selasa depan.

Pada gugatan pencabutan hak Partai Golkar mengikuti Pemilu 2004 yang dibacakan Tambunan, ditegaskan sumbangan yang boleh diterima parpol sesuai UU Nomor 2/ 1999, adalah Rp 15 juta dari sumbangan perorangan dan Rp 150 juta dari sumbangan perusahaan dan badan dalam waktu satu tahun. Tetapi, sesuai laporan Pricewaterhouse Coopers (PwC), Partai Golkar menerima dana Rp 15 milyar dari dana skandal Bank Bali (BB) melalui Arung Gauk Jarre.

Dalam laporan itu, paparnya, dana kepada Partai Golkar tersebut disalurkan melalui anggota DPR yang mewakili Golkar, seperti Didi F Korompis, Freddy Latumahina, Enggartiasto Lukito, dan Marimutu Manimaren. Selain itu, Partai Golkar juga menerima sumbangan dari AA Baramuli sebesar Rp 1 milyar yang diterima pengurus Golkar di Sulawesi Selatan dan dana dari Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 90 milyar.

Diungkapkan Tambunan, dengan fakta itu majelis hakim selayaknya menyatakan Partai Golkar telah melanggar UU No 2/1999, tidak menyelenggarakan pembukuan partai secara jujur dan tidak transparan, serta mencabut hak Partai Golkar mengikuti Pemilu 2004 maupun Pemilu yang dilakukan mendahului tahun 2004. Membebankan biaya perkara pada negara.

Dengan alasan menerima dana Rp 90 milyar dari Bulog dan dana Rp 15 milyar dari skandal BB, yang menunjukkan Partai Golkar tidak adil dan tidak jujur pada proses pemenangan Pemilu 1999, Eric S Paat yang membacakan gugatan Pijar Keadilan, meminta MA memutuskan Partai Golkar melanggar pasal 9 huruf (e) UU 2/1999. Sebab itu, membubarkan atau setidak-tidaknya membekukan Partai Golkar. (tra)

0 komentar