Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 16.42

31 LSM DAN PRD NILAI DPR TIDAK BISA LAGI DIPERCAYA

Filed Under () By PIJAR Indonesia

Sumber: KOMPAS, 18 Mar 2003

Jakarta, Kompas - Sebanyak 31 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan satu partai politik (parpol) sepakat melakukan perlawanan terbuka terhadap rencana masuknya militer (TNI) dalam percaturan politik sipil di Indonesia. Perlawanan tersebut disebabkan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa lagi dipercaya karena telah meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Antiterorisme sebagai Undang-Undang (UU) serta memberi "lampu hijau" untuk RUU Intelijen dan RUU TNI.

"Kami menyerukan kepada seluruh kekuatan prodemokrasi dan masyarakat sipil untuk turun ke jalan dan melakukan aksi karnaval pada tanggal 20 Maret 2003. Aksi itu merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan UU Antiterorisme, RUU Intelijen dan RUU TNI yang jelas-jelas mengancam masyarakat sipil serta menuntut semua penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada," ujar Ori Rahman dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras adalah salah satu LSM yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti
Militerisme.

Selain Kontras, anggota koalisi forum tersebut, antara lainImparsial, FAM UI, PMKRI, PB HMI, AJI, Pijar Indonesia, SIRA, dan LMND. Parpol yang bergabung dalam koalisi itu adalah Partai Rakyat Demokratik (PRD).

"Belajar dari kasus Perpu Antiterorisme yang langsung disetujui oleh DPR menjadi UU, kita harus melakukan perlawanan dari luar parlemen. DPR sekarang lebih memilih militer untuk Pemilu 2004 daripada berpihak kepada rakyat," kata Jusuf Lakaseng dari PRD.

Ori mengatakan, mereka sangat kecewa dengan DPR. Beberapa fraksi besar di DPR yang mereka temui sebelumnya menyatakan setuju tidak akan menerima Perpu Antiterorisme bulat-bulat sebelum dijadikan UU. Namun, belakangan, apa yang dijanjikan itu diingkari.

Ori juga menilai Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto tidak konsisten dengan ucapannya sendiri. Misalnya, pada saat pertemuan dengan DPR, Endriartono lantang mengatakan, "Jangan seret TNI ke politik." Namun belakangan dengan munculnya Pasal 19 RUU TNI yang berisi kewenangan Panglima TNI menyatakan keadaan darurat tanpa persetujuan Presiden terlebih dahulu-jelas-jelas TNI ingin masuk lagi ke politik.

Keinginan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menahan seseorang untuk keperluan penyelidikan dalam RUU Intelijen, kata Ori, adalah kesalahan fatal yang tidak bisa diterima. Intelijen tidak boleh diberi kewenangan menahan tersangka. Mereka bukan institusi hukum.

Al Araf dari Imparsial menambahkan, jangan sekali-kali DPR memberi kesempatan kepada TNI masuk ke dalam otoritas politik sipil. Bila itu dibiarkan DPR, berarti telah terjadi kemunduran demokrasi di negara ini.(SAH)

0 komentar