Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 13.58

Mengapa Perlu Menolak Hukuman Mati

Filed Under () By PIJAR Indonesia


Oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A
Aktivis Islam, ahli peneliti utama bidang lektur keagamaan di Departemen Agama.

I. Hak Hidup Adalah Hak Asasi Manusia

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi sedikit pun. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau dilemahkan (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari pihak penguasa.

Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek; dan memandang manusia sebagai makhluk berharga dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan.

Hak hidup dan penghapusan segala bentuk hukuman mati dinyatakan, antara lain dalam Deklarasi Universal HAM (1948), Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dan Kebebasan Mendasar (1950), dan Piagam Kebebasan Mendasar Uni Eropa (2002). Dalam instrumen HAM yang disebutkan terakhir dinyatakan bahwa: Pasal 2: (1) Setiap orang mempunyai hak atas hidup; (2) Tidak seorang pun layak dihukum mati atau digantung. Pasal 19: (1) Pengusiran paksa secara kolektif dilarang; (2) Tidak seorang pun patut diusir, dibuang atau diekstradisi ke negara dimana terdapat resiko serius bahwa ia akan dihukum mati, siksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi lainnya atau menjatuhkan martabat manusia.

II. Perlunya Penghapusan Hukuman Mati

Beberapa ahli mengungkapkan bahwa hukuman mati berasal dari upacara pengorbanan suci agama, di mana pengorbanan manusia dilakukan untuk menenangkan para dewa. Pandangan lain meyatakan bahwa asal-usul hukuman mati berakar pada upaya balas dendam atau dendam yang turun temurun pada masyarakat dinasti. Jenis hukuman purba dan biadab ini tidak relevan lagi bagi masyarakat manusia yang semakin beradab dan semakin menghargai hak asasi manusia Sedikitnya, ada delapan alasan mengapa perlu penghapusan hukuman mati.

Pertama, hukuman mati bertentangan dengan esensi ajaran semua agama dan kepercayaan yang mengajarkan pentingnya merawat kehidupan sebagai anugerah terbesar dari Tuhan, sang Pencipta. Dalam Islam misalnya, seluruh ajarannya memihak kepada penghargaan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terbaik dan sempurna. Hukuman mati berarti pelecehan terhadap Kebesaran dan Kekuasaan Tuhan. Tidak satu pun berhak mengakhiri hidup manusia, kecuali Dia sang Pencipta. Dia lah pemberi kehidupan dan Dia pula sepatutnya penentu kematian. Bukan manusia atau makhluk lain. Apa pun alasan dan motivasinya. Ajaran agama harus akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Agama sepenuhnya harus pro-kemanusiaan.

Kedua, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Studi mendalam mengenai latar belakang dan penggunaan hukuman mati di dunia menunjukkan bahwa dewasa ini hukuman mati dilakukan di negara-negara yang kurang demokratis. Karena itu, penting memahami mengapa kebanyakan negara demokrasi menghapuskan hukuman mati.

Ketiga, hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pelaksanaan hukuman mati selalu mencerminkan bentuk penegasian atas hak hidup manusia, hak asasi yang tidak boleh dikurangi sedikit pun (non-derogable) dalam kehidupan manusia. Hukuman mati sangat merendahkan martabat manusia.

Keempat, hukuman mati hanya sebagai alat penindasan. Sejarah panjang penggunaan hukuman mati membuktikan bahwa ini lebih sering dipakai sebagai alat penindasan terhadap kelompok-kelompok kritis, pro demokrasi, yang dituduh sebagai pemberontak, demi merebut dan mempertahankan suatu kekuasaan. Contoh nyata kasus-kasus hukuman mati terhadap pemberontak di Hungaria, Taiwan, Somalia, dan Suriah.

Kelima, hukuman mati hanya sebagai tindakan pembalasan dendam politik. Lihat saja apa yang terjadi dengan Zulfikar Ali Bhutto di Pakistan (dieksekusi tgl 4 April 1979 karena divonis membunuh lawan politiknya). Jadi, alasannya sangat politis. Bukan untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Keenam, hukuman mati sangat sering dijatuhkan pada orang yang tidak terbukti bersalah. Pelaksanaan hukuman mati sering dilakukan secara ceroboh, tanpa tanda bukti sama sekali.
Ketujuh, hukuman mati sering digunakan sebagai cara yang paling efektif untuk menghilangkan jejak penting dalam suatu perkara atau penghilangan tanda bukti dalam suatu kasus intelijen.
Kedelapan, hukuman mati ternyata tidak membuat pelaku kejahatan berkurang atau menjadi jera. Studi mendalam terhadap negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati membuktikan bahwa angka kriminalitas di negara-negara tersebut meningkat setiap tahun secara signifikan.

Data-data terakhir menunjukkan gejala yang menggembirakan. Semakin banyak negara yang menghapus hukuman mati. Ada yang melakukannya secara gradual, ada pula yang melakukannya secara langsung. Laporan tahun 2000 mencatat: 74 negara yang menerapkan penghapusan metode hukuman mati bagi segala jenis tindak kriminalitas; 11 negara yang menghapuskan metode hukuman mati untuk tindak kriminalitas murni; 38 negara yang menghapuskan hukuman mati dalam prakteknya; dan sisa 71 negara yang tetap menerapkan proses hukuman mati.

III. Solusi: Membangun Masyarakat Taat Hukum
  1. Tingkatkan mutu pendidikan masyarakat melalui pendidikan yang murah dan terjangkau oleh seluruh kalangan grass root.

  2. Tingkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan pembuatan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil.

  3. Tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang berpihak pada kelompok kecil, dan masyarakat terpencil.

  4. Tingkatkan rasa keadaban masyarakat melalui sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai budi-pekerti dan ajaran agama yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Bukan ajaran agama yang menanamkan bibit-bibit kebencian kepada sesama.

0 komentar