Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 19.53

Ribuan BMI di Hong Kong Menentang Perlakuan Diskriminatif

Filed Under () By PIJAR Indonesia

Foto: Muthi Hidayati

HONG KONG, KdP - Buruh Migran Indonesia berdemonstrasi bersama ribuan masyarakat Hong Kong, Selasa (2/7) lalu. Aksi itu digelar bertepatan dengan hari libur nasional di Hong Kong. Hari kembalinya Hong Kong ke Cina.

Para pengunjuk rasa menuntut demokratisasi, seperti pemilihan langsung, kenaikan upah dan penghentian diskriminasi bagi kelompok minoritas dan buruh migran.

"Kami menuntut segera dihentikannya perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintahan Hong Kong terhadap buruh migran melalui kebijakan imigrasi” kata Ketua Indonesian Migrant Workers Union, Rusemi, di sela-sela demonstrasi.

Buruh Migran Indonesia menilai, Pemerintah Hong Kong telah mendiskriminasikan buruh migran melalui kebijakan keimigrasiannya, New Condition of Stay atau NCS.

Dalam kebijakan itu, buruh migran dilarang membawa keluarganya ke Hong Kong, tidak boleh ganti jenis pekerjaan, tidak memiliki hak menjadi permanent resident di Hong Kong, walaupun sudah bekerja lebih dari tujuh tahun. Selain itu juga, buruh migran hanya diijinkan tinggal selama 14 hari setelah putus kontrak kerjanya (two weeks rule).

Komite Advokasi IMWU Gilang mengemukakan, “Pemerintah Hong Kong telah melakukan diskriminasi kepada pekerja perempuan, terutama pekerja rumah tangga asing. Kebijakan itu hanya berlaku bagi para buruh migran yang dikategorikan sebagai unskilled labour, di mana pekerja rumah tangga dikategorikan di dalamnya,” paparnya.

Sejalan dengan Gilang, Rusemi menyatakan, seharusnya pemerintah Hong Kong bisa memahami bahwa melakukan pekerjaan rumah tangga itu membutuhkan keahlian, yang tidak semua orang dapat dan mau melakukannya.

“Kategori skilled dan unskilled adalah omong kosong!” ujar Rusemi.

Perjuangan para buruh migran Hong Kong untuk menghapuskan kebijakan pemerintah itu sudah lama dilakukan. Salah satu keberhasilannya adalah mendorong Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), salah satu komite di dalam Perserikatan Bangsa Bangsa yang mengeluarkan rekomendasai kepada pemerintahan Hong Kong untuk segera menghapus NCS.

Terkait dengan soal diskriminasi dan kaum minoritas, 9 Juli 2008, Dewan Legislatif Hong Kong akan membahas serta memfinalisasi sebuah undang-undang yang mengatur soal kelompok minoritas. UU tersebut sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Namun, para buruh migran menilai UU tersebut tetap diskriminatif bahkan cenderung melegalisasikan perlakuan diskriminasi terhadap buruh migran.

Mengantisipasi kemungkinan itu, Rusemi menyatakan, “Kalau RDB (Race Discrimination Bill) tidak memiliki efek kepada seluruh peraturan-peraturan di bawahnya, termasuk kebijakan imigrasi, maka sesungguhnya UU ini adalah bentuk pengesahan tindakan diskriminiasi terhadap buruh migran, IMWU menolak UU itu!” tegasnya saat kembali diwawancara lewat telepon.

Menurut dia, dalam salah satu pasal UU tersebut memang disebutkan bahwa UU itu tidak berlaku terhadap kebijakan imigrasi. Tetapi dalam kenyataannya, buruh migran selalu mendapatkan kesulitan ketika memperjuangankan hak-haknya yang dilanggar oleh majikan dan agen di labour tribunal Hong Kong. Lebih dari itu, buruh migran dilarang bekerja selama masa pengurusan kasusnya. (NYO, dari Hong Kong)

0 komentar