Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 17.15

SBY Digugat Class Action 7 Ormas

Filed Under () By PIJAR Indonesia

Minggu, 06 Maret 2005 | 20:55 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh organisasi massa dalam konperensi pers Minggu (6/3) di Jakarta, menyatakan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut para penggugat, SBY telah melakukan ketidakpatutan bernegara dengan menaikkan harga bahan bakar minyak.

Gugatan tersebut diajukan mereka dengan mekanisme perwakilan kelompok (class representatif) melalui kuasa hukum mereka Serikat Pengacara Rakyat (SPR). Ketujuh organisasi massa tersebut, sekaligus yang bertindak sebagai wakil kelas, adalah: Munatsir Mustaman (Ketua Gerakan Pemuda Kerakyatan/GPK), Gigih Guntoro (Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi/LMND), Lukamn Hakim (Ketua Partai Rakyat Demokratik/PRD), Rahman Tiro (Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Regenerasi Nasional/GRN), Ariyo Adityo (Pijar Indonesia), Yudis (Sekretaris Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia), dan Deddy Rohman (Direktur Infight).

SPR mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari Kamis (3/3) 2005 lalu.

Dasar hukum gugatan class action tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 1 Tahun 2002, Pasal 1 huruf a, yang menyebutkan: "Gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."

Dengan gugatan perdata itu para penggugat ingin membuktikan bahwa secara hukum dengan parameter yang paling formal-pun keputusan menaikkan harga BBM oleh SBY adalah salah. Menurut Lukman, sekaligus memberikan pemahaman kepada rakyat Indonesia bahwa ada mekanisme secara hukum yang sebenarnya bisa dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk menggugat presidennya sekalipun. "Dan ini juga salah satu cara mendesakkan tuntutan selain cara-cara aksi jalanan,"katanya.

Dengan gugatan ini, menurut pengacara SPR, Habiburrahman, membuktikan bahwa segala macam teori yang diumbar ahli-ahli ekonomi 'plat merah' yang memberikan legitimasi kenaikan BBM adalah salah dan menyesatkan. "Untuk mendukung gugatan ini kami telah menyiapkan saksi-saksi, alat bukti serta beberapa ahli yang akan kami bawa ke persidangan nanti,"ujarnya.

Agus Supriyanto

0 komentar