Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 14.40

Tolak Deportasi Pengungsi Rohingya..!!

Filed Under () By PIJAR Indonesia

PEMERINTAH HARUS BERIKAN PERLINDUNGAN HAM. JANGAN TUTUP MATA..!!



Langkah pemerintah Indonesia memulangkan ratusan pengungsi dari etnis minoritas Rohingnya, Burma, yang terdampar di perairan Indonesia setelah melarikan diri dari negaranya untuk mencari perlindungan ke negara lain, sungguh sangat keterlaluan. Terlebih, dasar pemulangan itu berdasarkan penilaian subjektif, yaitu para pengungsi Rohingya melarikan diri karena masalah ekonomi semata.

Investigasi belum tuntas tapi pemerintah sudah terburu-buru menyatakan bahwa pelarian para pengungsi Rohingya dari negaranya bermotif ekonomi. Sungguh sangat disesalkan!

Padahal, semua tahu, termasuk pemerintah Indonesia sendiri, bahwa kehidupan rakyat Burma termasuk etnis minoritas Rohingya, hingga saat ini masih teraniaya dan tertindas di bawah rezim junta militer Burma.

Jika pemulangan terhadap pengungsi Rohingya sampai terjadi, itu artinya pemerintah Indonesia tutup mata dengan adanya penindasan dan penderitaan yang hingga saat ini masih dialami oleh rakyat Burma, di bawah rezim junta militer Burma.

Hal tersebut, pada akhirnya juga menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah serius mendorong terciptanya demokratisasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Burma.

Meskipun pemerintah Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 Tentang Pengungsi Internasional, namun Indonesia berkewajiban melindungi hak asasi manusia sekalipun para pencari perlindungan itu datang dari negara lain.

Itu karena, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan tahun 1998 yang dalam pasal 3 mengandung Non-Refoulment, yaitu seseorang tidak dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya, di mana ada kekhawatiran individu tersebut akan kembali mengalami tindakan penyiksaaan.

Pemulangan juga menunjukan bahwa pemerintah Indonesia melanggar komitmen Piagam ASEAN, yang setiap anggotanya diminta menghormati dan berpihak pada demokrasi, kebebasan-kebebasan dasar manusia, mempromosikan dan melindungi HAM, serta mempromosikan keadilan sosial.

Pemerintah Indonesia kembali juga harus diingatkan bahwa prinsip hak asasi manusia bersifat universal.

Oleh karena itu, maka kami pemuda-pemudi yang menghimpun diri dalam PIJAR Indonesia menyatakan:

MENOLAK deportasi terhadap para pengungsi atawa pencari perlindungan asal etnis Rohingya kembali ke negaranya oleh pemerintah Indonesia.

MENDESAK dan MENUNTUT pemerintah Indonesia untuk melindungi para pengungsi atawa pencari perlindungan asal etnis Rohingya berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang bersifat universal. Dan, tidak menutup mata atas pelanggaran HAM yang dialami rakyat Burma di bawah junta militer Burma.

MENGECAM statement pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Luar Negeri RI yang yang mengatakan bahwa para pengungsi atawa pencari perlindungan asal etnis Rohingya melarikan diri dari negaranya karena berdasarkan motif ekonomi.

MENUNTUT dibebaskannya seluruh tahanan politik dan ikon prodemokrasi Burma, Aung San Suu Kyi.


Jakarta, 3 Februari 2009
Pengurus Pusat PIJAR Indonesia


Ario Adityo
Ketua


Yunindya Deddy
Sekretaris Jendral

0 komentar