PEMERINTAH HARUS BERIKAN PERLINDUNGAN HAM. JANGAN TUTUP MATA..!!
Langkah pemerintah
Investigasi belum tuntas tapi pemerintah sudah terburu-buru menyatakan bahwa pelarian para pengungsi Rohingya dari negaranya bermotif ekonomi. Sungguh sangat disesalkan!
Padahal, semua tahu, termasuk pemerintah
Jika pemulangan terhadap pengungsi Rohingya sampai terjadi, itu artinya pemerintah
Hal tersebut, pada akhirnya juga menunjukan bahwa Pemerintah
Meskipun pemerintah Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 Tentang Pengungsi Internasional, namun Indonesia berkewajiban melindungi hak asasi manusia sekalipun para pencari perlindungan itu datang dari negara lain.
Itu karena, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan tahun 1998 yang dalam pasal 3 mengandung Non-Refoulment, yaitu seseorang tidak dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya, di mana ada kekhawatiran individu tersebut akan kembali mengalami tindakan penyiksaaan.
Pemulangan juga menunjukan bahwa pemerintah
Pemerintah
Oleh karena itu, maka kami pemuda-pemudi yang menghimpun diri dalam PIJAR Indonesia menyatakan:
MENOLAK deportasi terhadap para pengungsi atawa pencari perlindungan asal etnis Rohingya kembali ke negaranya oleh pemerintah
MENDESAK dan MENUNTUT pemerintah
MENGECAM statement pemerintah
MENUNTUT dibebaskannya seluruh tahanan politik dan ikon prodemokrasi
Pengurus Pusat PIJAR
Ario Adityo
Ketua
Yunindya Deddy
Sekretaris Jendral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar