Mars PIJAR Indonesia
Dengan semangat PIJAR Indonesia kita maju bersama. Dengan aksi reformasi tegakkan demokrasi. Hilangkan ketakutan, hilangkan ketakutan hancurkan hantu di kepala. Bersama PIJAR Indonesia lawan penindasan.....
Posted on 22.36

Muchdi Pr. Bebas, Matinya Keadilan dan Ancaman Bagi Pembela HAM

Filed Under () By PIJAR Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12), memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan berencana aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr. Putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan mantan Komandan Jendral Komando Pasukan Khusus TNI AD itu dari dakwaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Munir menyakitkan banyak pihak, terutama istri Munir Suciwati dan para pembela HAM.

Pasalnya, dari 22 kali persidangan yang digelar telah banyak bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke muka pengadilan, mengungkapkan atau kuat mengindikasikan bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr. itu terlibat atas pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Muchdi Pr. 15 tahun penjara saat membacakan tuntutannya mengatakan, secara yuridis sangat sulit untuk tidak mengaitkan terdakwa Muchdi Pr. dengan kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir yang sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hakim anggota Mahkamah Agung Djoko Sarwoko seusai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), juga mengatakan, “Pelaku pembunuhan (Munir) tidak tunggal, melainkan ada pihak lain.” (vhrmedia.com, 25/1/2008)

Putusan Hakim yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr. sungguh sangat melukai rasa keadilan, bila mengingat sudah ada terpidana yang dijatuhi hukuman atas kasus yang sama –kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir-, yakni terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan bebas terhadap Muchdi Pr. sekaligus mengubur kebenaran atas “misteri “ pembunuhan aktivis HAM Munir yang diharapkan dapat tuntas mengungkapkan konspirasi politik yang melibatkan negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara di pengadilan.

Putusan bebas murni terhadap terdakwa Muchdi Pr. adalah sebuah tamparan keras bagi kebenaran dan keadilan, serta ancaman bagi para pembela HAM di Indonesia. Putusan ini semakin menunjukkan bahwa institusi peradilan di Indonesia masih tidak dapat dipercaya untuk dijadikan tempat bagi penegakan hukum dan keadilan.

Selain itu, putusan bebas ini juga merupakan “kado” akhir tahun terburuk dari para penegak hukum di Indonesia bagi rakyat Indonesia yang selama ini mendambakan dan memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kami pemuda-pemudi yang menghimpun diri dalam PIJAR Indonesia dengan ini menyatakan,

SANGAT KECEWA terhadap putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Munir, yaitu Muchdi Purwoprandjono, mantan petinggi Badan Intelijen Negara dan Danjen Kopassus.

SANGAT KECEWA terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lemah menyodorkan dan mempertahankan saksi serta fakta-fakta yang diajukan ke persidangan, sehingga hakim dengan sangat mudah membebaskan terdakwa Muchdi Pr.

MENDESAK dan MENDUKUNG Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa Muchdi Pr.

MEMPERTANYAKAN dan MENAGIH keseriusan serta komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla yang berjanji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.


Jakarta, 31 Desember 2008
Pengurus Pusat PIJAR Indonesia



Ario Adityo
Ketua



Yunindya Deddy
Sekretaris Jendral

0 komentar